RUU Minuman Beralkohol Ramai Dibicarakan, Komisi X DPR: Semua Demi Terlindungi dari Dampak Negatif

- 13 November 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/congerdesign

PR MAJALENGKA - Mungkin beberapa negara di dunia, melegalkan pemakaian minuman beralkohol bagi warganya, namun berbeda dengan Indonesia.

Hingga saat ini pemerintah masih mengkaji dampak negatif minuman beralkohol tersebut.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Utara Times, Komisi X DPR sedang mengkaji draf RUU Larangan minuman beralkohol.

Baca Juga: Sadesha Tahap II Diluncurkan, Jawa Barat akan Mempunyai 6.000 Hafidz 2 Tahun Mendatang

Illiza Sa'dudim Djamal salah seorang anggota Komisi X menyatakan usulan RUU larangan minuman beralkohol berasal dari anggota DPR RI fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Lanjut dia, pengajuan RUU itu merupakan upaya terjaganya warga dari dampak negatif minuman beralkohol.

“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra," jelas Illiza Sa'dudim Djamal.

Baca Juga: Performa Keponakannya Belum Membaik, Paman Griezmann: Saya Tahu yang Terjadi dengan Messi

"Tujuannya melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol," tambahnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA utara times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah