Bukan Hanya Karyawan di Perusahaan, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan pun Bisa Terima Subsidi Upah

- 15 November 2020, 07:32 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU gelombang 2 termin 2 cair lagi, cek Hoax atau Fakta//Pikiran Rakyat
BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU gelombang 2 termin 2 cair lagi, cek Hoax atau Fakta//Pikiran Rakyat /Zona Jakarta

PR MAJALENGKA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendatangi kediaman penerima BSU di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur untuk memastikan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) benar-benar tersalurkan.

Penerima BSU biasanya adalah para pekerja di suatu perusahaan yang mana pekerja tersebut memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Namun yang berbeda dari penerima program BSU kali ini penerima adalah perangkat desa dan pekerja borongan.

Baca Juga: Malas Berolahraga? 7 Lagu Kpop Ini Bisa Tambah Semangat Berolahraga

"Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Pak Irfan dan Pak Sholeh ini adalah penerima program subsidi upah pemerintah yang diberikan kepada peserta BPJS yang memenuhi ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diunggah pada Rabu, 11 November 2020.

Ternyata bukan hanya pekerja perusahaan saja yang dapat bantuan bubsidi upah (BSU).

Perangkat desa dan pekerja borongan pun dapat menerima program BSU tersebut asalkan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji dibawah Rp5 Juta.

Baca Juga: Sering Tak Pede Gegara Bau Mulut? Sebaiknya Kenali Penyebab, Perawatan dan Pencegahannya

“Yang berbeda dari peneriman program BSU Pak Sholeh ini adalah perangkat desa, beliau menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dibayar peminya oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo," jelas Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x