Bukan Hanya Karyawan di Perusahaan, Perangkat Desa dan Pekerja Borongan pun Bisa Terima Subsidi Upah

- 15 November 2020, 07:32 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU gelombang 2 termin 2 cair lagi, cek Hoax atau Fakta//Pikiran Rakyat
BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji BSU gelombang 2 termin 2 cair lagi, cek Hoax atau Fakta//Pikiran Rakyat /Zona Jakarta

"Kalau Pak Irvan ini berbeda, beliau bukan anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Beliau ini adalah pekerja borongan di PT. Batara Mulya Jaya,” lanjut Menaker Ida.

Menaker Ida mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar.

Baca Juga: E-Sport Bangkitkan Perekonomian Indonesia, Sandiaga Uno: Ternyata Bisa Menjadi Secercah Harapan

Dia juga berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya.

“Tahap kedua ini yang berbeda kami harus atas rekomendasi dari KPK. Kami harus mempadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan Menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya dibawah Rp5 juta,” ucap Menaker Ida.

Baca Juga: Perhatikan 6 Peregangan Ini Sebelum Anda Berlari

Menaker Ida juga menjelaskan bahwa, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemnaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” ungkap Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah