"Kalau Pak Irvan ini berbeda, beliau bukan anggota serikat pekerja atau serikat buruh. Beliau ini adalah pekerja borongan di PT. Batara Mulya Jaya,” lanjut Menaker Ida.
Menaker Ida mengungkapkan selama ini penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) berjalan lancar.
Baca Juga: E-Sport Bangkitkan Perekonomian Indonesia, Sandiaga Uno: Ternyata Bisa Menjadi Secercah Harapan
Dia juga berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan penyaluran BSU termin II berbeda dari sebelumnya.
“Tahap kedua ini yang berbeda kami harus atas rekomendasi dari KPK. Kami harus mempadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan Menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya dibawah Rp5 juta,” ucap Menaker Ida.
Baca Juga: Perhatikan 6 Peregangan Ini Sebelum Anda Berlari
Menaker Ida juga menjelaskan bahwa, pemadanan data sudah diselesaikan dan datanya telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan kepada Kemnaker. Setelah datanya clear n clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja,” ungkap Menaker Ida.***