BERITAMAJALENGKA - Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus jaringan narkoba yang berlokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dari penggerebekan ini, diamankan barang bukti narkoba sebanyak 3 truk golongan I jenis Pil PCC yaitu Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein.
Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti jenis narkotika yang diamankan mencapai 23 miliar.
"Barang bukti yang kita disita dalam pengungkapan kasus senilai mencapai Rp 23 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Menurut Irjen Karyoto, barang bukti narkotika itu disimpan para pelaku di sebuah gudang di wilayah Bekasi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot
Narkotika tersebut, kata dia, merupakan narkotikan golongan nomor wahid.
"Narkotika golongan 1 jenis serbuk warna putih mengandung MDMB-4en-PINACA,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku berinisial ASF, AP, dan MN.