Ungkap Narkotika Sebanyak 3 Truk yang Diamankan di Bekasi, Kapolda Metro Langsung Turun Tangan

- 10 April 2023, 16:24 WIB
Pengungkapan Narkoba Oleh Polda Metro Jaya
Pengungkapan Narkoba Oleh Polda Metro Jaya /Arief Pratama/Berita majalengka

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Program Bandung Bertadarus, Ikhtiar Wujudkan Bandung Agamis

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x