BERITA MAJALENGKA – Pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan kini tengah menjadi perbincangan menarik di masyarakat.
Tak hanya itu, bahkan di wilayah DKI Jakarta sendiri terdapat beberapa penBaca Juga: Jutaan Vaksin Kadaluarsa Siap Dimusnahkan, Menkes: Sebagian Besar dari Hibahgendara yang terlihat telah menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum mengeluarkan pelat nomor kendaraan warna putih itu secara resmi.
Baca Juga: Jutaan Vaksin Kadaluarsa Siap Dimusnahkan, Menkes: Sebagian Besar dari Hibah
"Belum, kita belum mengeluarkan," kata Sambodo seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari laman PMJ News, Selasa 31 Mei 2022.
Dikatakan Sambodo, masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih itu yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri dianggap telah melakukan pelanggaran.
"Mereka melanggar, karena menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan tidak asal membeli secara online.