Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Cikapundung River Spot

- 10 April 2023, 16:15 WIB
Penertiban Satpol Kota Bandung di Ruang RTH
Penertiban Satpol Kota Bandung di Ruang RTH /Arief Pratama/Berita majalengka

BERITAMAJALENGKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin 10 April 2023.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mangatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di kawasan tersebut.

Selain itu, penertiban tersebut dalam rangka pengamanan aset milik Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Program Bandung Bertadarus, Ikhtiar Wujudkan Bandung Agamis

Yayan menyebut bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran. Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

"Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota," katanya.

Ia mengatakan, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Ungkap Anas Urbaningrum Baru Bebas Besok, Proses Administrasi Baru Selesai Hari Ini

"Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," ujarnya.

Sebanyak 51 personel satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu tim Gober kecamatan Sumur Bandung, TNI, Polri, dan dinas lainnya.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x