Hal itu berkenaan dengan aturan teknis rekonstruksi apakah dapat dilakukan memakai peran pengganti.
“Aku belum ngomong, belum tanya, teman-teman sedang ke sana koordinasi dengan Bareskrim. Kita memastikan kondisi Bharada E si Richard termasuk dengan hukum ini gimana,” tuturnya.
Baca Juga: 25 Nama Nabi dan Rasul yang Wajid Diketahui oleh Umat Islam
Susi berharap, jika memungkinkan proses hukum acaranya dilakukan secara tidak langsung atau dilakukan oleh peran pengganti.***