BERITA MAJALENGKA- LPSK mengumumkan bahwa ia memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Bharada E merupakan sanksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E meminta agar menjadi justice collaborator ke LPSK, lalu permintaan tersebut dikabulkan oleh pihak LPSK.
Tentu saja Bharada E harus memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator agar disetujui oleh LPSK.
LPSK pun bersedia memberikan perlindungan apabila Baradha E atau keluarganya memiliki informasi penting dan signifikan untuk membantu mengungkap tabir kematian Brigadir J.
Baca Juga: 13 Link Twibbon HUT ke-77 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022, Desain Terbaru Disertai Kata-Kata Mutiara
LPSK adalah kepanjangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Terdapat 5 objek perlindungan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni: