BERITA MAJALENGKA – Pada tanggal 14 Agustus 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan (Justice Collaborator) terhadap Bharada E pada kasus kematian Brigadir J.
Bharada E ditempatkan terpisah di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, berbeda dengan para tahanan yang lainnya.
LPSK memastikan jika Bharada E dalam kondisi aman di Rutan Bareskrim Polri.
Menurutnya, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator pun telah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.
Dilansir Berita Majalengka dari PMJNNEWS.com, LPSK menjelaskan sebagai berikut.
“Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada team media Minggu, 14 Agustus 2022.
“LPSK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri untuk memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E.” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Rutan Bareskrim Polri.