3 Fakta Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Apa Saja?

- 16 Agustus 2022, 17:10 WIB
3 Fakta Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Apa Saja?
3 Fakta Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Apa Saja? /tangkap layar YouTube/Refly Harun

BERITA MAJALENGKA- Kasus Kematian Brigadir J masih berlanjut. Belakangan, obstruction of justice menjadi trending. 

Dijelaskan dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.

Ada tiga unsur yang dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu:

1. Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum.

Baca Juga: Lagu Mengenang Jasa Para Pahlawan, Berikut Lirik Lagu ‘Mengheningkan Cipta’ Ciptaan T. Prawit

2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya.

3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Beberapa peradilan di Amerika ditambahkan satu syarat lagi, yakni harus dibuktikan terdakwa memiliki motif untuk melakukan tindakan yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Rina Rahadian Susana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x