BERITA MAJALENGKA- Belakangan ini obstruction of justice ramai jadi bahan perbincangan publik.
Hal tersebut terkait dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adanya rumor terkait kasus kematian Brigadir J seperti isu perselingkuhan hingga pelecehan seksual tersebut mencuat ke permukaan.
Selain itu, disebutkan juga 31 polisi melanggar kode etik seperti mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga Bharada E terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Pilihan yang Terbaik’ Ziva Magnolya, Single Terbaru dalam Album Magnolya
Melalui Tim Khusus yang telah dibentuk Kapolri menetapkan empat tersangka diantaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Jenderal Sigit mengatakan, para personel yang diperiksa itu, bersekongkol dengan Irjen Sambo melakukan berbagai rekayasa, pembuatan skenario palsu.
Bahkan sampai pada pembersihan tempat kejadian perkara (TKP), perusakan, dan pelenyapan barang bukti, serta adanya manipulasi fakta kematian Brigadir J.