BERITA MAJALENGKA - Dalam wawancara yang dilakukan mantan pengacara Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan dengan apa yang terjadi.
Motif yang dilakukan oleh Ferdy Sambo diungkap secara terbuka oleh pengacara Kamarudin Simanjuntak.
Mantan Pengacara Keluarga Brigadir J itu menuturkan bahwa dendam dari si pelaku terhadap Brigadir J yang melatarbelakangi terjadinya pembunuhan tersebut.
"Ini adalah dendam daripada pelaku kepada almarhum," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam acara di salah satu tv nasional Kamis, 11 Agustus 2022 malam bertepat dengan diputusnya pengacara Bharada E.
Dia kemudian menuturkan alasan mengapa bisa ada 'dendam' yang diduga menjadi alasan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dendamnya itu begini, jadi pada tanggal 1 Juni ada pengancaman," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Sampai anak klien saya, almarahum Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mengadu kepada kekasih, menangis-nangis," tuturnya.