BERITA MAJALENGKA- Adanya obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Sehingga masyarakat ingin tahu obstruction of justice itu apa? Lalu, apa saja unsur obstruction of justice tersebut?
Dikutip dari Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.
Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Pilihan yang Terbaik’ Ziva Magnolya, Single Terbaru dalam Album Magnolya
Ada tiga unsur yang dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu:
1. Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum.
2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya.