Masa Tahanan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperpanjang, Ini Penjelasan Bareskrip Polri

- 7 April 2022, 11:30 WIB
Masa Tahanan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperpanjang, Ini Penjelasan Bareskrip Polri
Masa Tahanan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diperpanjang, Ini Penjelasan Bareskrip Polri /

BERITA MAJALENGKA – Doni Salmanan atau yang biasa dikenal dengan crazy rich Bandung sebelumnya telah ditahan oleh pihak kepolisan terkait kasus investasi bodong berkedok trading.

Melalui platform Quotex, Doni Salmanan diduga menipu banyak orang hingga puluhan milyar.

Namun, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka kasus investasi bodong Qoutex Doni Salmanan.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlabis, Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka

Baca Juga: Berikut 503 Lokasi Vaksinasi Covid-19 yang Tersebar di Lokasi Jakarta dan Sekitarnya Menjelang Lebaran 2022

Masa penahanan Doni sebetulnya telah berakhir pada Senin, 28 Maret 2022 lalu namun diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

"Iya, diperpanjang 40 hari ke depan," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, yang dikutip BeritaMajalengka.com dari pmjnews pada Kamis, 7 April 2022.

Selain itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni ke Kejaksaan. Sebab, penyidik masih melengkapi berkas tersebut.

"Belum (dilimpahkan), masih koordinasi dengan JPU," ungkap Gatot.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah