Dijerat Pasal Berlabis, Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka

- 6 April 2022, 22:00 WIB
Dijerat Pasal Berlabis, Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka
Dijerat Pasal Berlabis, Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka /Antara/Rivan Awal Lingga

BERITA MAJALENGKA - Sebelumnya masyarakat Indonesia dihebohkan dengan ramainya kasus penjara manusia didalam sebuah rumah.

Ditemukan sedikitnya 40 orang yang diduga diperbudak dengan modus panti rehabilitasi narkoba.

Atas dasar temuan kasus tersebut, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik dia.

Baca Juga: Dalam Rangka Menegakan Prokes, Satgas Covid-19 Akan Membagikan Masker Hingga Sabun Cuci Tangan Disetiap Masjid

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata Panca didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Dr. Hartanto, yang dikutip BeritaMajalengka.com dari pmjnews pada Rabu, 6 April 2022.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini.

Baca Juga: Fakarich, Guru Trading Binary Option Indra Kenz Setelah Mangkir 2 Kali Kini Resmi Ditahan

"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Lanjut Panca, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah