Berikut Beberapa Tempat dan Kebijakan yang Diperbolehkan Beroperasi 100 Persen Terhitung Mulai Hari Ini

- 5 April 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi supermarket / Berikut Beberapa Tempat dan Kebijakan yang Diperbolehkan Beroperasi 100 Persen Terhitung Mulai Hari Ini
Ilustrasi supermarket / Berikut Beberapa Tempat dan Kebijakan yang Diperbolehkan Beroperasi 100 Persen Terhitung Mulai Hari Ini /Pixabay.com/@reverent

 

BERITA MAJALENGKA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait beroperasinya beberapa tempat selama Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Terhitung mulai hari ini 5 April, 2022 hingga 18 April 2022, Pemerintah melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 mengelurkan kebijakan terbaru soal PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu untuk daerah dengan PPKM yang menerapkan status Level 1, pemerintah mengizinkan pengoperasian maksimum kapasitas alias 100 persen untuk jumlah pengunjungnya.

Baca Juga: Budaya Berkendara Lebih Baik Sejak Diberlakukan ETLE di Jalan Tol, Ini Kata Kakorlantas Polri

Kebijakan itu berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan keseharian.

Hal itu termasuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga diizinkan beroperasi secara penuh.

Di samping itu, dalam aturan tempat-tempat tersebut bagi wilayah yang telah berstatus PPKM level 1, pemerintah tidak mencantumkan batasan jam operasional pada Inmendagri yang dikeluarkannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Cegah SOTR di 13 Titik Selama Ramadhan, Cek Lokasinya Disini

Hanya saja bagi pengunjung supermarket dan hypermarket, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x