Apakah Uang Korban Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Bisa Kembali, BeginiJawaban PPATK

- 6 April 2022, 23:10 WIB
Apakah Uang Korban Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Bisa Kembali, BeginiJawaban PPATK
Apakah Uang Korban Kasus Investasi Bodong Berkedok Trading Bisa Kembali, BeginiJawaban PPATK /Youtube/PPATK Indonesia

BERITA MAJALENGKA – Kasus Investasi bodong berkedok trading binary option sedang marak diperbincangkan.

Salah satu sosok yang melakukan penipuan Investasi bodong berkedok trading adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan dimana keduanya bermain trading binary option di platform Binomo dan Quotex.

Indra Kenz terkenal dengan selogan “murah banget” kini tengah menjadi tersangka dalam kasus Investasi bodong berkedok trading binary option di platform Binomo.

Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Ini Jawaban dan Keterangan Kemenag

Ia menjadi tersangka setelah terbukti bersalah dan merugikan banyak orang dengan meraup keuntungan sampai puluhan milyar.

Setelah kasus Indra Kenz mencuat, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ikut dipanggil pihak kepolisian terkait Investasi bodong berkedok trading dalam platform Quotex.

Doni Salmanan pun resmi menjadi tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Namun timbul pertanyaan setelah keduanya ditangkap, apakah uang dari para korban Investasi bodong ini bisa dikembalikan.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Ini Awal Mula Indra Kenz Menjadi Murid Fakarich Dalam Trading Binary Option

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah