Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Ini Jawaban dan Keterangan Kemenag

- 6 April 2022, 22:45 WIB
Ilustrasi / Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Ini Jawaban dan Keterangan Kemenag
Ilustrasi / Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa, Berikut Ini Jawaban dan Keterangan Kemenag /

BERITA MAJALENGKA – Program Vaksinasi Covid-19 terus berjalan, terlebih Vaksin ketiga atau booster kini menjadi syarat untuk melaksanakan perjalan mudik lebaran 2022.

Saat ini masyarakat muslim sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan 2022.

Namun, apakah melakukan Vaksinasi Covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa bisa membatalkan, hal ini dijawab langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Ini Awal Mula Indra Kenz Menjadi Murid Fakarich Dalam Trading Binary Option

Kemenag memastikan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan, ketentuan tersebut sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, yang dikutip BeritaMajalangka.com dari pmjnews pada Rabu, 6 April 2022.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlabis, Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x