Menperin Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Masyarakat Termasuk Minyak Goreng

- 22 Maret 2022, 14:43 WIB
Ilustrasi / Menperin Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Masyarakat Termasuk Minyak Goreng
Ilustrasi / Menperin Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Masyarakat Termasuk Minyak Goreng /

 

BERITA MAJALENGKA - Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah di pasar, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Di dalamnya, mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).

Baca Juga: Ini Dia Filosofi Trofi yang Diterima Miguel Oliveira dalam Ajang MotoGP Mandalika 2022

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (21/03/2022) seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari lama Sekretariat Kabinet, Selasa 22 Maret 2022.

Agus mengungkapkan, Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kamera ETLE di Jalan Tol Akan Bekerja 24 Jam, Inidia Beberapa Lokasinya

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x