Kemenkumham Komitmen Ciptakan Pusat Data Lagu dan Musik yang Sempat Tertunda

- 9 April 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi musik. Kemenkumham akan membuat pusat data lagu untuk royalti musik dan hak cipta.*
Ilustrasi musik. Kemenkumham akan membuat pusat data lagu untuk royalti musik dan hak cipta.* /Firmbee/Pexels.com/Firmbee

PR MAJALENGKA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan menciptakan sebuah layanan pusat data lagu dan/atau musik.

Hal ini dilakukan Kemenkumham, untuk memaksimalkan pengambilan dan penyaluran royalti yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sehubungan dengan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, Freddy Harris yang merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham mengungkapkan bahwa pemerintah menunjuk kementeriannya untuk membuat semacam terobosan baru melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) di tahun lalu.

Baca Juga: Barcelona Akan Lepas 9 Pemain pada Musim Panas Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

Namun karena pandemi Covid-19 rencana ini sempat diundur dan akan kembali diaktualisasikan.

“Kami ingin membangun data center komprehensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada”, ungkap Freddy dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara  dalam sesi jumpa pers pada Jumat, 9 April 2021.

Freddy menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kemenkumham akan mengatur Pusat Data Lagu dan/atau Musik lewat e-Hak Cipta.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton The Falcon and the Winter Soldier, Bucky dan Sam Berhasil Melacak Karli Morgenthau

Nantinya, data ini dapat dipantau oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersil.

LMKN sendiri memiliki kewenangan yaitu untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Maka dari itu, LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah diintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dipegang oleh LMKN.

Baca Juga: BERITA POPULER dari Surat Pendek untuk Bacaan Tarawih Ramadhan 2021 hingga Syarat Pergi Saat Larangan Mudik

“Artinya, pusat data ini menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siap, produser rekamannya siapa”, ujar Freddy.

Hal ini juga bisa menjadi salah satu cara bagi pengguna lagu/musik komersil untuk melihat keaslian dan kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang akan ia pakai.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Curigai Elsa Hamil Anak Roy, Papa Surya Mulai Bergerak Cari Bukti, Ikatan Cinta 9 April 2021

Royalti ini ialah imbalan atas hak ekonomi suatu ciptaan atau produk yang terkait dan dimanfaatkan dan akan diberikan kepada pencipta atau pemilik hak tersebut.

PP ini diharapkan mampu memaksimalkan fungsi dari pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik, serta menguatkan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik terkait bentuk penggunaan layanan publik yang sifatnya komersial secara analog maupun digital.

Peraturan ini pun menuai reaksi positif salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharman.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Manchester City vs Leeds United, The Citizens Incar 3 Poin

Dwiki berujar bahwa peraturan ini akan semakin menguatkan isi dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 terkait Hak Cipta.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x