PR MAJALENGKA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik telah diteken Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, hingga supermarket wajib membayar royalti musik sebagai hak cipta lagu.
Dengan adanya PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, maka setiap orang atau royalti yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan dipastikan akan membayar royalti musik.
Baca Juga: 4 Tips Berjalan Terbaik Untuk Menurunkan Berat Badan, Wajib Tahu Kapan Waktu yang Tepat!
Dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), berikut besaran tarif royalti musik yang dikenakan bagi tiap pemilik usaha:
1. Tarif Pusat Rekreasi
- Pusat Rekreasi Alam Terbuka dan Pusat Rekreasi Dalam Ruangan yang Menggunakan Tiket:
Harga tiket masuk x 1,3 Persen x Jumlah pengujung x 300 Hari x Prosentasi penggunaan musik
- Pusat Rekreasi yang Tidak Menggunakan Tiket: