PP Nomor 56 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Berikut Rincian Royalti Musik yang Harus Dibayar Pemillik Usaha

- 8 April 2021, 19:00 WIB
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha.
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha. /Pixabay/StockSnap

Lumpsum Rp6.000.0000 per tahun

Baca Juga: Terkait Sebagian Masyarakat yang Menolak Vaksin, Berikut Jawaban Menkes

2. Rumah Bernyanyi (Karaoke)

- Karaoke Tanpa Kamar (Aula) = Rp20.000/ruang/hari

- Karaoke Keluarga = Rp12.000/ruang/hari

- Karaoke Eksekutif = Rp50.000/ruang/hari

Baca Juga: 6 Fakta Rendi Jhon Pratama, Pemeran Ricky di Ikatan Cinta yang Meresahkan Penonton

Di mana tarif ini masing-masing sebesar 50 persen untuk Hak Pencipta dan Hak Terkait

- Karaoke Kubus (booth) = Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing Rp300.000 per kubus/tahun

3. Konser Musik

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah