PP Nomor 56 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Berikut Rincian Royalti Musik yang Harus Dibayar Pemillik Usaha

- 8 April 2021, 19:00 WIB
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha.
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha. /Pixabay/StockSnap

- Dengan Penjualan Tiket:

Hasil kotor penjualan tiket x 2 Persen ditambah dengan tiket yang digratiskan x 1 Persen

- Tanpa Penjualan Tiket (Gratis):

Biaya produksi x 2 Persen

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun yang ke-9, EXO Beri Kejutan Penggemar dengan Spoiler Comeback Terbaru Mereka

4. Supermarket, Swalayan, Mall, Toko, Distro, Salon, Pusat Kebugaran, Arena Olahraga, Ruang Pamer

- 500 m2 Pertama = Masing-masing Rp4.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

- 500 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp3.500/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

- 1000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp3.000/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

- 3000 m2 Selanjutnya = Masing-masing Rp2.500/meter persegi Hak Pencipta dan Hak Terkait

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah