PP Nomor 56 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Berikut Rincian Royalti Musik yang Harus Dibayar Pemillik Usaha

- 8 April 2021, 19:00 WIB
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha.
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha. /Pixabay/StockSnap

- Resort/Hotel Eksklusif dan Hotel Butik = Lumpsum Rp1.600.000/tahun

Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Kemenangan Chelsea VS FC Porto Liga Champions, Salah Satunya Mason Mount Hanya Bungkam

6. Restoran dan Kafe

Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp60.000/kursi/tahun

7. Pub, Bar, dan Bistro

Hak Pencipta dan Hak Terkait masing-masing sebesar Rp180.000/m2/tahun

8. Diskotik dan Klab Malam

Hak Pencipta sebesar Rp250.000/meter persegi/tahun dan Hak Terkait sebesar Rp180.000/meter persegi/tahun

Baca Juga: Kepala DLH Kepulauan Meranti Mengaku Kembali Gunakan Cara Manual untuk Pindahkan Sampah

9. Nada Tunggu Telepon

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: LMKN.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah