PR MAJALENGKA - Akhir bulan Maret, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut berkaitan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik, untuk memberi kepastian hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait lagu dan musik.
Baca Juga: 4 Tips Berjalan Terbaik Untuk Menurunkan Berat Badan, Wajib Tahu Kapan Waktu yang Tepat!
Adapun ketentuan umum yang harus diketahui terkait PP tersebut adalah penggunaan lagu dan musik secara komersial harus membayar royalti kepada pencipta dan atau pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, sebelumnya, pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak harus mengajukan lagu atau musiknya untuk tercatat di LMKN, sehingga ketika lagu tersebut sudah masuk ke daftar umum ciptaan pusat data lagu dan musik, maka akan ada penetapan besaran royalti.
LMKN akan menghimpun besaran royalti dari pengguna, dan mendistribusikan royalti tersebut kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Baca Juga: Terkait Sebagian Masyarakat yang Menolak Vaksin, Berikut Jawaban Menkes
Selain itu, royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional maupun cadangan LMKN.