Jokowi Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Kafe hingga Pertokoan Wajib Bayar

- 8 April 2021, 18:05 WIB
ILustrasi. Dari mulai kafe hingga pertokoan wajib membayar royalti jika menggunakan lagu, pasalnya Presiden Jokowi telah teken peratutrannya.
ILustrasi. Dari mulai kafe hingga pertokoan wajib membayar royalti jika menggunakan lagu, pasalnya Presiden Jokowi telah teken peratutrannya. /Pixabay/7144605

Pembayaran royalti ini dikenakan hanya jika lagu atau musik digunakan untuk komersial, antara lain:

1. Seminar dan konferensi komersial.

2. Konser Musik.

3. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab malam, dan diskotek.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun yang ke-9, EXO Beri Kejutan Penggemar dengan Spoiler Comeback Terbaru Mereka

4. Pesawat udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal laut.

5. Pameran dan Bazar.

6. Bioskop, Pusat Rekreasi dan usaha karaoke.

7. Nada tunggu telepon.

8. Bank, Kantor, Hotel, dan Pertokoan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x