9. Lembaga penyiaran televisi dan Radio.
Sementara itu, untuk penggunan lagu atau musik secara komersial, diharuskan untuk menyampaikan permohonan lisensi melalui LMKN melalui sistem informasi lagu dan musik (SLIM).
Pembayaran royalti melalui LMKN harus segera dilakukan setelah penggunaan musik atau lagu.
Di sisi lain, usaha mikro yang menggunakan lagu atau musik diberi keringanan tarif royalti.
Selain itu, untuk ketentuan lebih lanjut, akan diatur melalui Peraturan Menteri.
LMKN dibentuk langsung oleh Menteri Hukum dan HAM dengan dipimpin oleh Komisioner Independen dan anggotanya terdiri atas pencipta dan pemilik hak lagu atau musik terkait.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, PP tersebut juga mengatur perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang musik atau lagunya kerap diputar di beberapa tempat.
Royalti yang diatur dalam regulasi tersebut adalah sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.***