Jokowi Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik, Kafe hingga Pertokoan Wajib Bayar

- 8 April 2021, 18:05 WIB
ILustrasi. Dari mulai kafe hingga pertokoan wajib membayar royalti jika menggunakan lagu, pasalnya Presiden Jokowi telah teken peratutrannya.
ILustrasi. Dari mulai kafe hingga pertokoan wajib membayar royalti jika menggunakan lagu, pasalnya Presiden Jokowi telah teken peratutrannya. /Pixabay/7144605

9. Lembaga penyiaran televisi dan Radio.

Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Kemenangan Chelsea VS FC Porto Liga Champions, Salah Satunya Mason Mount Hanya Bungkam

Sementara itu, untuk penggunan lagu atau musik secara komersial, diharuskan untuk menyampaikan permohonan lisensi melalui LMKN melalui sistem informasi lagu dan musik (SLIM).

Pembayaran royalti melalui LMKN harus segera dilakukan setelah penggunaan musik atau lagu.

Di sisi lain, usaha mikro yang menggunakan lagu atau musik diberi keringanan tarif royalti.

Baca Juga: 5 Hal Menarik dari Kemenangan Chelsea VS FC Porto Liga Champions, Salah Satunya Mason Mount Hanya Bungkam

Selain itu, untuk ketentuan lebih lanjut, akan diatur melalui Peraturan Menteri.

LMKN dibentuk langsung oleh Menteri Hukum dan HAM dengan dipimpin oleh Komisioner Independen dan anggotanya terdiri atas pencipta dan pemilik hak lagu atau musik terkait.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, PP tersebut juga mengatur perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang musik atau lagunya kerap diputar di beberapa tempat.

Royalti yang diatur dalam regulasi tersebut adalah sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x