PR MAJALENGKA - Sejak 8 tahun lalu, setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional di Indonesia.
Peringatan tersebut ditandai dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 di bawah pimpinan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal itu dimaksudkan untuk menghargai para musisi tanah air yang telah berjasa bagi bangsa melalui sumbangsih lagu-lagu ciptaan mereka.
Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari PikiranRakyat-Bekasi.com, pemilihan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional didasarkan atas hari lahir WR Supratman yang merupakan orang di balik terciptanya lagu kebangsaan Indonesia.
Sebenarnya kebenaran tanggal lahir WR Supratman masih simpang siur.
Tercatat dalam beberapa buku sejarah yang didasarkan pengkuan dari kakak WR Supratman, Roekijem, beliau lahir pada 9 Maret 1903.
Baca Juga: Rawon Dinobatkan Sebagai Sup Terenak se-Asia, Ikuti Jejak Rendang yang Telah Terkenal Enak
Namun pada 29 Maret 2007 Pengadilan Negeri Purworejo mengoreksi keterangan lahirnya yaitu menjadi 19 Maret 1903.