Kemenkumham Komitmen Ciptakan Pusat Data Lagu dan Musik yang Sempat Tertunda

- 9 April 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi musik. Kemenkumham akan membuat pusat data lagu untuk royalti musik dan hak cipta.*
Ilustrasi musik. Kemenkumham akan membuat pusat data lagu untuk royalti musik dan hak cipta.* /Firmbee/Pexels.com/Firmbee

PR MAJALENGKA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan menciptakan sebuah layanan pusat data lagu dan/atau musik.

Hal ini dilakukan Kemenkumham, untuk memaksimalkan pengambilan dan penyaluran royalti yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sehubungan dengan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, Freddy Harris yang merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham mengungkapkan bahwa pemerintah menunjuk kementeriannya untuk membuat semacam terobosan baru melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) di tahun lalu.

Baca Juga: Barcelona Akan Lepas 9 Pemain pada Musim Panas Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

Namun karena pandemi Covid-19 rencana ini sempat diundur dan akan kembali diaktualisasikan.

“Kami ingin membangun data center komprehensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada”, ungkap Freddy dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara  dalam sesi jumpa pers pada Jumat, 9 April 2021.

Freddy menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI) Kemenkumham akan mengatur Pusat Data Lagu dan/atau Musik lewat e-Hak Cipta.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton The Falcon and the Winter Soldier, Bucky dan Sam Berhasil Melacak Karli Morgenthau

Nantinya, data ini dapat dipantau oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersil.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x