Kemenkumham Komitmen Ciptakan Pusat Data Lagu dan Musik yang Sempat Tertunda

- 9 April 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi musik. Kemenkumham akan membuat pusat data lagu untuk royalti musik dan hak cipta.*
Ilustrasi musik. Kemenkumham akan membuat pusat data lagu untuk royalti musik dan hak cipta.* /Firmbee/Pexels.com/Firmbee

LMKN sendiri memiliki kewenangan yaitu untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Maka dari itu, LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah diintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dipegang oleh LMKN.

Baca Juga: BERITA POPULER dari Surat Pendek untuk Bacaan Tarawih Ramadhan 2021 hingga Syarat Pergi Saat Larangan Mudik

“Artinya, pusat data ini menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siap, produser rekamannya siapa”, ujar Freddy.

Hal ini juga bisa menjadi salah satu cara bagi pengguna lagu/musik komersil untuk melihat keaslian dan kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang akan ia pakai.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Curigai Elsa Hamil Anak Roy, Papa Surya Mulai Bergerak Cari Bukti, Ikatan Cinta 9 April 2021

Royalti ini ialah imbalan atas hak ekonomi suatu ciptaan atau produk yang terkait dan dimanfaatkan dan akan diberikan kepada pencipta atau pemilik hak tersebut.

PP ini diharapkan mampu memaksimalkan fungsi dari pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik, serta menguatkan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik terkait bentuk penggunaan layanan publik yang sifatnya komersial secara analog maupun digital.

Peraturan ini pun menuai reaksi positif salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharman.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x