Cabut Telegram Terkait Larangan Siarkan Polisi yang Arogan dan Kekerasan, Berikut Klarifikasi Kapolri

- 8 April 2021, 08:00 WIB
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait perbedaan persepsi dikeluarkannya telegram yang melarang menyiarkan tindakan arogan aparat kepolisian.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait perbedaan persepsi dikeluarkannya telegram yang melarang menyiarkan tindakan arogan aparat kepolisian. /Sumber: Humas Polri/

PR MAJALENGKA - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terdapat perbedaan persepsi sehingga dirinya mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait pelarangan menyiarkan arogansi anggota kepolisian.

Berawal dari Polri melalui Kapolri baru menerbitkan telegram yang cukup kontroversial.

Pasalnya isi telegram tersebut cenderung berisikan permintaan Kapolri untuk media agar tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang bersifat kekerasan maupun arogan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Alibi Elsa Berhasil, Andin Hentikan Penyelidikan Kasus Roy?

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Pmjnews.com, Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Telegram tersebut ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Dalam telegram tersebut terdapat poin pertama yang bertuliskan permintaan Kapolri kepada media agar tidak menyiarkan atau menampilkan tindakan polisi yang arogansi serta mengandung kekerasan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Pagi Ini Kamis 8 April 2021, Kasus Aktif Turun Hingga 996 Pasien

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis telegram Kapolri tersebut.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x