Sidang Perdata Perubahan Jenis Kelamin dan Nama Aprilia Manganang, Berikut Hasilnya

- 19 Maret 2021, 14:02 WIB
Serda (K) Aprilia Santini Manganang (tengah) mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021.
Serda (K) Aprilia Santini Manganang (tengah) mengikuti sidang penggantian jenis kelamin dan penggantian nama secara virtual yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, di Markas Besar TNI Angkatan Darat, di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PR MAJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara menggelar sidang perdata perubahan jenis kelamin dan nama Aprilia Manganang, Jumat, 19 Maret 2021.

Aprilia Manganang yang mengajukan permohonan untuk perubahan jenis kelamin dan nama menghadiri sidang secara virtual di Mabes TNI AD di Jalan Veteran, Gambir Jakarta Pusat.

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, Ketua Umum Persit Hetty Andika Perkasa dan sejumlah pimpinan TNI AD serta tim dokter juga nampak menyaksikan sidang perubahan jenis kelamin dan nama Aprilia Manganang melalui layar besar di halaman Mabes TNI AD.

Baca Juga: Hilangkan 7 Kebiasaan ini Agar Terhindar dari Depresi, Salah Satunya Sering Begadang

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kanal Youtube Intens Investigasi, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan, SH., MH yang bertindak sebagai kuasa hukum Aprilia Manganang membeberkan sejumlah alasan mengapa kliennya mengajukan permohonan perubahan nama.

"Pertama bahwa pemohon lahir di Kepulauan Sangihe, 27 April 1992 dari pasangan orang tua bernama Akip Zamrud Manganang sebagai ayah dan Suryati Bori Lano sebagai ibu, atas nama Aprilia Santini Manganang dengan status jenis kelamin perempuan," ujarnya.

Pengacara tersebut membenarkan bahwa sejak lahir Aprilia Manganang sudah diperlakukan sebagaimana anak perempuan.

Baca Juga: Bisa Bantu Turunkan Berat Badan hingga Tunda Penuaan, Ini 5 Manfaat dari Buah Jeruk

Namun, ketika sudah beranjak dewasa Aprilia mulai menyadari jika tampilan fisik dan orientasi kejiwaannya mengarah ke jenis kelamin laki-laki.

"Berdasarkan hasil visum pemeriksaan menyeluruh dari dokter ahli RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta diketahui bahwa pemohon merasa tidak nyaman dengan situasi yang dihadapinya dan mempunyai ide untuk menarik diri dari lingkungan sosial," tutur Anggiat Lumban.

"Dan pemohon dengan kesadaran penuh siap menjalani kehidupan dengan identitas jenis kelamin sebagai laki-laki yang secara fisik, mental dan administrasi hukum," sambungnya.

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Dua Bulan Terjadi Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hasil pemeriksaan tim dokter ahli RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta menunjukkan bahwa Aprilia Manganang mengalami kelainan kelahiran yang istilah kedokterannya adalah Hipospadia.

"Kepada hakim ketua, PN Tondano yang memeriksa perkara ini untuk berkenan mengabulkan dan menetapkan, pertama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anggiat

"Kedua, memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," sambungnya.

Baca Juga: 3 Hal Menarik di Laga AC Milan vs Man Utd, Paul Pogba Kembali Menjadi Pembeda

Selain itu, kuasa hukum Aprilia Manganang memohon kepada hakim ketua untuk menginjinkan pergantian nama dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Anggiat Lumban juga meminta panitera pengadilan untuk mengirimkan salinan ketetapan persidangan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe agar diadakan perubahan pada akta lahir, kartu keluarga dan KTP.

Tim kuasa hukum juga menunjukkan bukti-bukti kepada majelis hakim berupa akte lahir, KK dan KTP lama Aprilia Manganang, serta hasil pemeriksaan tim dokter.

Baca Juga: Terkait The Falcon and the Winter Soldier, Emily VanCamp: Keren

Selain itu, untuk menguatkan permohonan pemohon dihadirkan lima orang saksi yakni, orang tua, teman, dan dokter yang menangani proses operasi Manganang, dimana para saksi ini empat hadir secara virtual dan satu orang lainnya hadir langsung di PN Tondano.

Masih dilansir dari kanal Youtube Intens Investigasi, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti yang diajukan maka hakim Nova Laura Sasube SH SM yang memimpin sidang mengabulkan permohonan dari Aprilia Manganang untuk mengganti jenis kelamin pada surat-surat resmi identitasnya.

"Hakim berpendapat sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dan oleh perkara pemohon hanya bersifat sepihak dan tidak ada lawan dengan sifat deklatoir dan tujuan hukum keadilan kepastian dan pemanfaatan," ujar hakim.

Baca Juga: Soal Isu Vaksin Sinovac Kedaluwarsa dan AstraZeneca Berbahaya, Berikut Penjelasan Juru Bicara Kemenkes

"Maka hakim mempertimbangkan bukan hanya pergantian pada akte kelahiran akan tetapi juga pada identitas lainnya," sambungnya.

Hakim menambahkan bahwa terhadap bukti yang dihadirkan yang sebelumnya menyatakan bahwa pemohon berjenis kelamin perempuan, maka sudah sepatutnya terhadap akta kelahiran, KTP dan Kartu keluarga diganti atau dirubah menjadi berjenis kelamin laki-laki.

Adapun ketetapan dan keputusan hakim PA Tondano terhadap permohonan Aprilia Manganang adalah sebagai berikut;

Baca Juga: 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Merusak Rambut, Gunakan Kacamata di Atas Kepala Salah Satunya

1.  Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan pemohon, Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula perempuan menjadi laki-laki.

3. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea The Penthouse 2 Eps 9: Pertemuan Logan Lee dan Na Ae Gyo Ungkap Rahasia Tersembunyi

4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon, yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi berjenis kelamin laki-laki

5. Memerintahkan kepada pemohon agar melaporkan penetapan ini kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp260 ribu rupiah.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: YouTube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x