"Berdasarkan hasil visum pemeriksaan menyeluruh dari dokter ahli RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta diketahui bahwa pemohon merasa tidak nyaman dengan situasi yang dihadapinya dan mempunyai ide untuk menarik diri dari lingkungan sosial," tutur Anggiat Lumban.
"Dan pemohon dengan kesadaran penuh siap menjalani kehidupan dengan identitas jenis kelamin sebagai laki-laki yang secara fisik, mental dan administrasi hukum," sambungnya.
Baca Juga: Dalam Kurun Waktu Dua Bulan Terjadi Dua Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Hasil pemeriksaan tim dokter ahli RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta menunjukkan bahwa Aprilia Manganang mengalami kelainan kelahiran yang istilah kedokterannya adalah Hipospadia.
"Kepada hakim ketua, PN Tondano yang memeriksa perkara ini untuk berkenan mengabulkan dan menetapkan, pertama menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anggiat
"Kedua, memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti status jenis kelamin yang semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," sambungnya.
Baca Juga: 3 Hal Menarik di Laga AC Milan vs Man Utd, Paul Pogba Kembali Menjadi Pembeda
Selain itu, kuasa hukum Aprilia Manganang memohon kepada hakim ketua untuk menginjinkan pergantian nama dari Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Anggiat Lumban juga meminta panitera pengadilan untuk mengirimkan salinan ketetapan persidangan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe agar diadakan perubahan pada akta lahir, kartu keluarga dan KTP.
Tim kuasa hukum juga menunjukkan bukti-bukti kepada majelis hakim berupa akte lahir, KK dan KTP lama Aprilia Manganang, serta hasil pemeriksaan tim dokter.