Baca Juga: Terkait The Falcon and the Winter Soldier, Emily VanCamp: Keren
Selain itu, untuk menguatkan permohonan pemohon dihadirkan lima orang saksi yakni, orang tua, teman, dan dokter yang menangani proses operasi Manganang, dimana para saksi ini empat hadir secara virtual dan satu orang lainnya hadir langsung di PN Tondano.
Masih dilansir dari kanal Youtube Intens Investigasi, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti yang diajukan maka hakim Nova Laura Sasube SH SM yang memimpin sidang mengabulkan permohonan dari Aprilia Manganang untuk mengganti jenis kelamin pada surat-surat resmi identitasnya.
"Hakim berpendapat sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dan oleh perkara pemohon hanya bersifat sepihak dan tidak ada lawan dengan sifat deklatoir dan tujuan hukum keadilan kepastian dan pemanfaatan," ujar hakim.
"Maka hakim mempertimbangkan bukan hanya pergantian pada akte kelahiran akan tetapi juga pada identitas lainnya," sambungnya.
Hakim menambahkan bahwa terhadap bukti yang dihadirkan yang sebelumnya menyatakan bahwa pemohon berjenis kelamin perempuan, maka sudah sepatutnya terhadap akta kelahiran, KTP dan Kartu keluarga diganti atau dirubah menjadi berjenis kelamin laki-laki.
Adapun ketetapan dan keputusan hakim PA Tondano terhadap permohonan Aprilia Manganang adalah sebagai berikut;
Baca Juga: 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Dapat Merusak Rambut, Gunakan Kacamata di Atas Kepala Salah Satunya
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.