2. Menetapkan pemohon, Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula perempuan menjadi laki-laki.
3. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang.
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon, yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi berjenis kelamin laki-laki
5. Memerintahkan kepada pemohon agar melaporkan penetapan ini kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp260 ribu rupiah.***