Bea Cukai Aceh Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Ungkap Kerugian Negara Mencapai Rp11,7 Miliar

- 10 Maret 2021, 16:52 WIB
Sebanyak 10,2 Juta batang rokok impor ilegal dimusnahkan di tempat pembuangan sampah Desa Teupin Keubeu, Matangkuli, Aceh Utara, Selasa, 9 Maret 2021.
Sebanyak 10,2 Juta batang rokok impor ilegal dimusnahkan di tempat pembuangan sampah Desa Teupin Keubeu, Matangkuli, Aceh Utara, Selasa, 9 Maret 2021. /instagram.com/@bckanwilaceh

PR MAJALENGKA - Sekitar 10,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara .

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, jutaan batang rokok ilegal merek Luffman tersebut diperkirakan nilainya mencapai Rp10,3 Miliar.

Kepala Bidang Kehumasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro di Banda Aceh, menuturkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 10 Maret 2021: Nino Minta Aldebaran untuk Tes DNA pada Reyna

10,2 juta batang rokok impor itu dianggap ilegal karena tidak dilekati pita cukai dan berdasarkan keputusan pengadilan harus dimusnahkan.

"Jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditanam di tempat pembuangan sampah Desa Teupin Keubeu, Matangkuli, Aceh Utara," ujar Isnu Irwantoro, Selasa, 9 Maret 2021.

Rokok ilegal itu adalah barang sitaan hasil penyidikan Bidang Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh pada periode 2020.

Baca Juga: Prediksi Liga Europa: Tottenham Hotspur vs Dinamo Zagreb, Ancaman Trio The Lilywhites

Potensi kerugian negara, lanjut Isnu Irwantoro bagi sektor perpajakan dari kegiatan penyelundupan rokok ilegal tersebut mencapai Rp11,7 Miliar.

"Selain kerugian negara tersebut, terdapat juga kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai dengan nilai finansial," ucapnya.

Lima Kantor Bea Cukai di Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh yakni di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa senantiasa menjalin kerjasama dengan Polri, TNI, Kejaksaan dan pemerintah daerah secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal.

Baca Juga: Link Nonton Behind The Scene Drama Vincenzo: Jeon Yeo Bin Puji Song Joong Ki

"Kami terus menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh bisa berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak tiga persen pada 2021," tutur Isnu Irwantoro.

Meski sudah banyak disosialisasikan terkait peringatan bahaya merokok bagi kesehatan namun masih belum maksimal membuat orang jera menghisap rokok.

Masih dilansir dari Antara, pada 25 Februari 2021 lalu Bea Cukai Langsa, Aceh juga telah memusnahkan satu juta lebih batang rokok ilegal.

Baca Juga: Ringkasan Berita Man Utd, Masa Depan Diogo Dalot Hingga Incar Pau Torres

Pemusnahan dengan cara dibakar dan ditimbul dilakukan di Gedebang Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Selain rokok impor ilegal, juga turut dimusnahkan  22 buah bibit kelapa dan lima buah pakan ternak yang nilainya mencapai Rp1 Miliar lebih.

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana menuturkan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan pada saat itu merupakan hasil operasi pasar dan patroli darat Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) sejak Agustus hingga Desember 2020.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsi Drama Reply 1988 NET TV Eps 3: Perasaan Diam-diam Jung Hwan

"Total Kerugian negara dari barang ilegal tersebut mencapai Rp479,4 Juta, kerugian tersebut dari pendapatan pajak negara dari cukai barang masuk," ujar Tri. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x