Cukai Rokok Resmi Naik, Anggota Komisi IV DPR RI: Pemerintah Harus Mementingan Kelangsungan UKM

- 11 Desember 2020, 17:56 WIB
Anggota  Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.*
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.* /dpr.go.id

PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia resmi menaikan cukai rokok sebesar 12.5 persen yang rencananya mulai berlaku Februari 2021.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Depok.Pikiran-rakyat.com, kenaikan cukai tersebut sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia Unggul.

Kenaikan cukai rorok tersebut mendapat respon dari anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.

Baca Juga: Polda Jabar Telah Melayangkan Pemanggilan Kedua Kepada MRS

Dilansir Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Dpr.go,id, Firman Soebagyo mengingatkan, dengan kenaikan cukai rorok jangan sampai membuat perekonomian dan mematikan usaha rakyat dan harus lebih mementingkan kelangsungan usaha tembakau. 

"Semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja.Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan dengan menaikkan cukai rokok jangan sampai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang semangatnya untuk meningkatkan UMK sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Infografis Delirium Sebagai Gejala Baru Covid-19 Ramai Dibicarakan, Juru Bicara Satgas: Bukan Kami

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dpr.go.id Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x