Pemerintah Memutuskan untuk Menaikkan Tarif Cukai Rokok pada Tahun 2021

- 10 Desember 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi Merokok.
Ilustrasi Merokok. /Pixabay.com/zaur

PR MAJALENGKA – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) RI menetapkan tarif cukai rokok menjadi 12,5 persen untuk tahun 2021.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Jokowi untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” ujar Sri Mulyani dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Chris John Berharap Kepala Daerah yang Terpilih Agar Dukung Pembinaan Olahraga

Untuk rinciannya, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin II B naik 18,1 persen.

Sementara itu, untuk sigaret kretek mesin, (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Baca Juga: Rizieq Shihab Mangkir dari Panggilan Polda Jabar Hari Ini, Pengacara: Masih Kelelahan

Strategi yang ditetapkan yakni pengecilan tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B sehingga pemerintah tidak melakukan simplikasi golongan.

“Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri,” tutur Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x