Pemerintah Memutuskan untuk Menaikkan Tarif Cukai Rokok pada Tahun 2021

- 10 Desember 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi Merokok.
Ilustrasi Merokok. /Pixabay.com/zaur

“Bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” sambungnya.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Kalimalang Ditangkap, Masih di Bawah Umur hingga Begini Latar Belakang Motifnya

Untuk harga ecerannya, Sri Mulyani menuturkan sesuai dengan kenaikan dari tarif kelompok masing-masing.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 hingga 18 tahun ditargetkan turun sebesar 8,7 persen pada tahun 2024.

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atai affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Kalimalang Ditangkap, Masih di Bawah Umur hingga Begini Latar Belakang Motifnya

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Sri Mulyani mengatakan bahwa tarif cukai untuk industri kretek tangan tidak berubah.

"Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan," ucap Sri Mulyani dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Hal ini dilakukan karena industri sigaret kretek tangan memiliki unsur tenaga kerja terbesar.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x