PR MAJALENGKA – Pada 11 November 2020 Turki mengeluarkan peraturan larangan merokok di tempat-tempat umum yang ramai untuk memperlambat lonjakan pasien virus Covid-19 baru-baru ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, ketika pemerintah memperingatkan warganya untuk mematuhi langkah-langkah perlindungan.
Kasus virus Covid-19 harian di Turki baru-baru ini melonjak, sebanyak 2.693 pasien diidentifikasi pada hari Rabu.
Baca Juga: Terima Penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden Joko Widodo, Puan Maharani: Ini Amanah
Ankara hanya melaporkan jumlah mereka yang menunjukkan gejala, keputusan yang menurut para kritikus menyembunyikan skala sebenarnya dari wabah di negara itu.
Dalam pemberitahuan nasional, Kementerian Dalam Negeri dikutip dari Reuters oleh Majalengka.Pikiran-Rakyat.com mengatakan larangan merokok bertujuan untuk memastikan warga negara mematuhi aturan untuk memakai masker pelindung dengan benar di tempat umum karena orang terlihat akan menurunkannya saat merokok.
“Untuk memastikan pemakaian masker setiap saat dan dengan benar, mulai 12 November 2020, larangan merokok akan diberlakukan di daerah seperti jalanan atau tempat keramaian warga atau kondisi berdesakan, alun-alun dan perhentian transportasi umum yang diperlukan,” katanya.
Baca Juga: 1 Juta Guru Honorer akan Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2021 dengan Statusnya Nyaris Setara PNS
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Fahrettin Koca mengimbau warga untuk sepenuhnya mematuhi aturan pemakaian masker dan menjaga jarak sosial.