Baca Juga: Satgas Mandago Raya Bersama 88 Antiteror Buru Kelompok MIT di Poso Sulawesi Tengah
Zudan menjawab bahwa NIK itu berlaku seumur hidup dan tidak dapat diubah.
Aturan tersebut diatur dalam UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 13 yang menyatakan bahwa NIK berlaku seumur hidup.
Adapun isi dari Pasal 13 tersebut adalah sebagai berikut
Baca Juga: Prediksi Man City vs Man Utd di Liga Inggris, Setan Merah Pincang Ditinggal De Gea
(1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbit paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Baca Juga: Bayern Munich vs Borussia Dortmund, Pembuktian Penyerang Handal Antara Lewandowski dan Haaland
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, seperti pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.