PR MAJALENGKA – Pas foto yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tidak disukai oleh beberapa orang.
Telah ada beberapa orang yang menuturkan jika mereka tidak menyukai foto yang terpampang di KTP.
Foto tersebut merupakan salah satu komponen penting yang ada di KTP.
Baca Juga: Google Peringati Ulang Tahun Marie Thomas, Dokter Perempuan Pertama di Indonesia Melalui Doodle
Foto KTP diambil ketika seseorang membuat kartu identitas di salah satu pelayanan.
KTP bisa dibuat di desa atau langsung ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari Instagram @zudanarifofficial yang diunggah pada 16 Februari 2021, Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan masyarakat bisa meminta penggantian foto KTP.
Baca Juga: Cukup Ketik 6 Digit Akhir NIK KTP, Registrasi Vaksin Covid 19 Gratis Bisa Dilakukan Via WhatsApp
Beberapa kondisi dapat memungkinkan seseorang untuk mengganti foto KTP.