Zudah juga mengatakan bagi warga yang memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto KTP cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," ujarnya.
Baca Juga: Diego Simeone Disuruh Memilih antara Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Berikut Jawabannya
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan jika seseorang ingin merubah status di KTP-el yang awalnya lajang menjadi nikah.
Zudan mengungkapkan jika terjadi perubahan status, tidak perlu melakukan perekaman KTP-el ulang.
"Silahkan datanya diganti, bawalah buku nikahnya dan tunjukkan pada petugas di Dinas Dukcapil setempat. Ini wajib diganti agar status Anda tidak bujangan terus padahal sudah menikah," ucapnya.
Dalam kondisi tersebut, pemilik KTP-el juga bisa sekalian mengganti foto dan mendapatkan KTP-el yang baru.
Penggantian KTP ini tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
Masih dilansir dari akun Instagram @@zudanarifofficial, Zidan mendapatkan pertanyaan cara untuk merubah Nomor Induk Kependudukan (NIK).