Ternyata Foto KTP Bisa Diganti Gratis, Berikut Syaratnya

- 6 Maret 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /

Zudah juga mengatakan bagi warga yang memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto KTP  cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," ujarnya.

Baca Juga: Diego Simeone Disuruh Memilih antara Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Berikut Jawabannya

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan jika seseorang ingin merubah status di KTP-el yang awalnya lajang menjadi nikah.

Zudan mengungkapkan jika terjadi perubahan status, tidak perlu melakukan perekaman KTP-el ulang.

"Silahkan datanya diganti, bawalah buku nikahnya dan tunjukkan pada petugas di Dinas Dukcapil setempat. Ini wajib diganti agar status Anda tidak bujangan terus padahal sudah menikah," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Pembangunan PLTP Gunung Tampomas Tahun Ini, Diharapkan Tingkatkan Kualitas Sumber Daya

Dalam kondisi tersebut, pemilik KTP-el juga bisa sekalian mengganti foto dan mendapatkan KTP-el yang baru.

Penggantian KTP ini tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

Masih dilansir dari akun Instagram @@zudanarifofficial, Zidan mendapatkan pertanyaan cara untuk merubah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @zudanarifofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x