PR MAJALENGKA - Apakah kamu punya niat untuk mengganti foto yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik milikmu?
Kalau iya, ternyata itu bisa dilakukan dan caranya cukup mudah.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari akun instagram @zudanarifofficial, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pada prinsipnya foto KTP-el bisa diganti sepanjang hal itu diperlukan dan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Pemerintah Beri Kredit Usaha Rakyat Bagi Alumni Kartu Prakerja yang Terkena PHK
Zudan menuturkan bahwa terdapat persyaratan dan ketentuannya untuk mengganti foto KTP, yakni:
1. Bisa diganti bila pemiliknya dulu tidak berjilbab, namun sekarang sudah berjilbab.
2. Bisa diganti sekalian dengan mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
Baca Juga: Ririe Fairus Akhirnya Angkat Bicara Terkait Sidang Gugatan Cerainya dengan Ayus Sabyan
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil," kata Zudan.