Baca Juga: Ini Besaran Kuota Internet yang Akan Diterima oleh Siswa dari Kemendikbud pada Tahun 2021
Pertama, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang.
Kedua, para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan panyiratan yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.
Ketiga, dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Keempat, bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
Baca Juga: Ramai Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Pihak Annisa Mantan Anggota Sabyan Beri Klarifikasi
Kelima, guna menghindari berbagai potensi penyebaran Corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama," imbaunya. *** (I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya/Denpasar Update)