PR MAJALENGKA - Pandemi Covid-19 memaksa masyarakat membentuk kebiasaan baru, Work From Home (WFH).
Sejak tahun 2020 pemerintah telah mengimbau seluruh kantor untuk melaksanakan kegiatannya secara online untuk memutus rantai penyebaran virus, tidak terkecuali sekolah.
Sejak pandemi merebak tahun lalu, seluruh kampus dan sekolah telah dihimbau untuk melaksanakan proses belajar-mengajar secara online.
Baca Juga: Ramai Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Pihak Annisa Mantan Anggota Sabyan Beri Klarifikasi
Hal ini membuat beberapa peserta didik kesulitan lantaran harus mengeluarkan biaya lebih untuk kuota data internet.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, menanggapi keluhan para siswa tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan bantuan kuota data internet.
Hal ini dilakukannya untuk mengurangi beban peserta didik dan tenaga pendidik.
Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Dibuka Lagi, Simak Info Lengkapnya
Kebijakan bantuan kuota data internet di tahun 2020 tersebut tentu saja mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.