PR MAJALENGKA - Sejak adanya pandemi Covid-19, proses pembelajaran tatap muka dihentikan sementara waktu.
Para siswa mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi melakukan pembelajaran secara daring.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah pun memberikan bantuan paket data internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Dana Program Indonesia Pintar Hingga Cara Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id
Tak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP) program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel, "Bantuan Tunai Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud, Begini Cara Cek Daftar Penerima", Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.
Bantuan PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dicairkan dalam bentuk dana tunai.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Soroti Kebijakan Mendikbud Soal Izin Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka
Untuk tingkat SD/MI/Paket A, setidaknya pemerintah berikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun.