Syarat Mendapatkan Dana Program Indonesia Pintar Hingga Cara Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id

- 15 Desember 2020, 07:15 WIB
Beberapa siswa mencoba mencairkan dana PIP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Beberapa siswa mencoba mencairkan dana PIP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /Antara/Idhad Zakaria

PR MAJALENGKA – Pemerintah mengeluarkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Bekasi.pikiran-rakyat.com, diluncurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut untuk membantu siswa rentang usia 6 hingga 21 tahun yang terlahir dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal dan non formal.

Program ini akan membantu siswa agar tidak putus sekolah dan diharapkan bisa meminimalisir faktor seorang siswa putus sekolah.

Baca Juga: Jumlah Zona Merah Covid-19 di Jawa Barat Bertambah, Termasuk Majalengka, Tingkatkan Kewaspadaan!

Dengan kata lain, PIP dapat membantu biaya pendidikan seorang siswa baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Untuk mendapatkan bantuan ini, siswa harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)

KIP tersebut pun harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Gemini Termasuk dalam Tiga Zodiak Kurang Beruntung Minggu Ini Sampai 20 Desember Nanti, Kamu Juga?

Sementara untuk yang tidak mempunyai KIP tetap dapat mengajukan bantuan ini dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Fix Indonesia Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x