Simak Rincian Dana PIP untuk SD, SMP dan SMA hingga Cara Cek Nama Penerima Bantuan

- 9 Desember 2020, 08:51 WIB
Ilustrasi Siswa.*
Ilustrasi Siswa.* /pixabay.com/stockpick

PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia memberikan bantuan kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana tunai pendidikan untuk anak usia sekolah mulai dari 6-12 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal dan non-formal.

Program PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah atas.

Baca Juga: Selamat, 75 Peserta Didik dan 40 Tenaga Pendidik Dapat Penghargaan dari Kemendikbud

Pendidikan yang ditempuh baik melalui pendidikan formal mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK/MA maupun pendidikan non-formal seperti Paket A hingga Paket C serta kursus standar.

Sementara itu, dana yang diterima oleh setiap peserta didik berbeda-beda.

Berikut ini rincian dana yang diterima oleh peserta didik:

Baca Juga: Kabar Baik! 20 Desember, Dana BOS Sebesar Rp889 Milyar Cair Bagi Madrasah

1.Peserta didik SD/MI/Paket A mendapat Rp450.000,-/tahun.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemendikbud PR Bandung Raya Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x