PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia memberikan bantuan kepada peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-rakyat.com, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana tunai pendidikan untuk anak usia sekolah mulai dari 6-12 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal dan non-formal.
Program PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah atas.
Baca Juga: Selamat, 75 Peserta Didik dan 40 Tenaga Pendidik Dapat Penghargaan dari Kemendikbud
Pendidikan yang ditempuh baik melalui pendidikan formal mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK/MA maupun pendidikan non-formal seperti Paket A hingga Paket C serta kursus standar.
Sementara itu, dana yang diterima oleh setiap peserta didik berbeda-beda.
Berikut ini rincian dana yang diterima oleh peserta didik:
Baca Juga: Kabar Baik! 20 Desember, Dana BOS Sebesar Rp889 Milyar Cair Bagi Madrasah
1.Peserta didik SD/MI/Paket A mendapat Rp450.000,-/tahun.